Senin, 16 Maret 2009

Adat Minang Tercoreng

Pemurtadan: Adat Minang Tercoreng Kasus PemurtadanDipublikasi pada Friday, 29 August 2003 oleh Ephi

"Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah'' yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Minangkabau kini tercoreng kasus pemurtadan. Aib ini membuat para tetua adat dan masyarakat yang notabene beragama Islam itu harus bekerja keras. Ini agar kejadian serupa tak terulang. Mereka perlu mengantisipasi praktik-praktik pemurtadan seperti yang dialami oleh Khairiah Enniswati (17), siswa MAN 2 Padang, beberapa waktu lalu.
Pada seminar Pemurtadan di Minangkabau Menurut Perspektif Adat dan Agama di Jakarta, Sabtu [7/8], Sekjen Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia H Mashadi Sultani MA mengatakan, masyarakat Minangkabau tidak dapat dilepaskan dari adat dan agama. Karena ajaran Islam telah memperkuat dan menyempurnakan adat dan sikap rakyat Minang. ''Pada dasarnya, adat itu memang sudah sejalan dengan Islam. Ketika Islam masuk sekitar awal abad 13 Masehi, maka Islam tinggal mengokohkan saja adat yang ada. Dan para ulama pun berhasil melakukannya.''
Berbeda dengan di Jawa, lanjutnya, para wali tidak berhasil mengislamkan adat Jawa. Kegagalan ini mengakibatkan banyaknya aliran kepercayaan bernafaskan adat Jawa seperti Kejawen.
Ia berpendapat bahwa kekhasan adat Minang adalah pada dasarnya yang kokoh, yaitu Syara' atau kumpulan hukum, sedangkan syara' berdasarkan kitabullah yaitu Alquran dan Hadist. ''Maka, jadilah seluruh masyarakat Minang terikat oleh adat tersebut, baik yang di daerah asal, maupun di tanah rantau. Kalau mereka melanggar adat, maka mereka pun melanggar agama. Oleh karena itu, hukuman perlu diberikan kepada mereka yang melanggar itu,'' ujarnya.
Dari sudut ajaran Islam, jelasnya, murtad adalah pelakunya, sedangkan riddah adalah pekerjaan keluar dari Islamnya. ''Berdasarkan Fiqhuh Sunnah yang disusun Zait Bin Tsabit, orang yang murtad itu bila mengingkari sesuatu yang sudah ditetapkan agama, seperti tentang keesaan Allah SWT. Selain itu, bila mereka menghalalkan yang haram menurut Is lainnya, juga orang-orang yang bergerak dalam studi Islam pun termasuk murtad,'' kutipnya.
Hukuman yang ditimpakan kepada pelaku, tambahnya, adalah hukuman pidana maksimal mati. ''Namun, para fuqaha (hakim) memberikan istiqab atau periode untuk bertobat kepada pelanggar sebelum dijatuhi hukuman. Periode itu berbeda-beda penafsiran para ulama. Ada yang menetapkan tiga hari, satu bulan, hingga tidak terbatas sesuai kebijaksanaan hakim.''
Konsekuensi hukum yang menyatakan murtad, pengurus pesantren Yayasan Al Azhar ini menambahkan, ''Hukuman lain yang dikenakan adalah putus hubungan perkawinan bila si pelaku suami atau istri, tidak menerima waris dari keluarganya, dan putus hubungan perwalian.'' Nun, lanjutnya, hukuman agama ini sulit diterapkan karena belum ada aturan pasalnya dan juga karena hukum Indonesia bukanlah hukum agama. Berdasarkan pengamatannya atas kasus pemurtadan Wawah --sapaan akrab Khairiah Enniswati-- ia menyimpulkan bahwa kejadian ini diakibatkan longgarnya ikatan kekerabatan di antara masyarakat Minang. Selain itu, yang utama adalah berkurangnya penerapan adat dalam kehidupan mereka. ''Kemana saja para Mamak selama ini yang seharusnya bertanggungjawab atas Kemenakan,'' sesalnya.
Kasus Yanuardi Koto --seorang masyarakat Minang suku Koto yang juga seorang Ketua Persatuan Kristen Protestan Sumatera Barat (PKPSB)-- menjadi wacana serius seminar pemurtadan itu. Yanuardi terlibat dalam kasus pemurtadan atau tepatnya Kristenisasi dengan cara menculik, merusak kehormatan, dan memaksa pindah agama yang menimpa Wawah, (Republika 2/7).
Kejadian ini menyebabkan para Ninik Mamak Payuang Kaum Koto Datuk Tumangguang Nagari Lubuk Basung membuat pernyataan pada tanggal 18 Juli 1999. Pernyataan itu mengenai Yanuardi yang tidak diterima lagi dari keluarga serta dunsanak kaum Koto Datuk Tumangguang Nagari Lubuk Basung dan dibuang sepanjang adat.
Mashadi menilai, Yanuardi telah murtad dan bisa dijatuhi hukuman seperti dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangannya secara bersilang, atau diusir dari daerahnya. ''Memang telah ada kesepakatan adat bahwa ia akhirnya diusir dari kekerabatan secara adat. Namun, ia tetap harus dipantau agar tidak mengajak yang lainnya. Apalagi dengan cara pemaksaan.''
Menurut pakar Adat Minangkabau Yus Datuk Parpatieh, hukuman pengusiran dari adat ini tepat dilakukan para Ninik Mamak. ''Seharusnya, hubungan Mamak-Kemenakan lebih digalakkan kembali. Jelas sekali ada hal yang berkurang dalam jalannya adat di masyarakat. Selain itu, adatpun dapat ditinjau lagi kesesuaiannya dengan masa sekarang. Penyempurnaan ini dilakukan terus oleh ajaran Islam dari waktu masuknya Islam, sekarang, hingga sampai kapanpun.''
Pemurtadan di Ranah Minang ini, lanjutnya, disebabkan beberapa hal. Masalah ekonomi, perkawinan, dan ketatnya adat. ''Masalah ekonomi nampaknya tidak terlalu nampak. Tapi yang jelas menjadi kunci pokok adalah perkawinan. Ini masalaha cinta. Sulit sekali menghadapi masalah ini. Mengenai ketatnya adat, hal ini bisa ditinjau lagi, terutama mengenai larangan pernikahan satu suku.''
Dari berbagai pembicaraan, disepakati bahwa masalah pemurtadan merupakan tanggungjawab bersama masyarakat Minangkabau. Mereka bertekad untuk kembali melanjutkan tradisi Mamak-Kemenakan serta mendalami kembali ajaran agama yang menjadi dasar kehidupan masyarakat dan adat Minangkabau. Sumber : Pusat Dokumentasi dan Informasi REPUBLIKAJl.Warung Buncit No.37 Jakarta 12510 IndonesiaData base koran REPUBLIKA---------------------------------------------------------------------------No. Record : 17781 Rubrik : DIA Tanggal : 13/08/1999 Halaman : [05]Judul : ADAT MINANG TERCORENG KASUS PEMURTADAN Penulis : MARDIANA, DEWI *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar